PADANG LAWAS, 21 September 2026 – Persoalan internal di lingkungan SD Negeri 0115 Padang Luar, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjadi perhatian setelah sebanyak 15 guru dan tenaga kependidikan menyampaikan surat keberatan terkait kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah, Derlina, S.Pd.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati Padang Lawas. Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2026, para guru menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan evaluasi pemerintah daerah, khususnya terkait tata kelola internal sekolah dan hubungan antara pimpinan dengan tenaga pendidik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian para guru adalah persoalan pembagian jam mengajar. Dalam surat tersebut, mereka menyebut adanya pengangkatan guru baru yang menurut mereka berdampak terhadap berkurangnya jam mengajar guru yang telah lebih dahulu mengajar di sekolah tersebut.
Para guru menilai kondisi tersebut berpotensi berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi bagi sebagian tenaga pendidik. Mereka juga mempersoalkan pengelolaan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang menurut mereka mengalami perubahan secara sepihak.
Persoalan komunikasi antara pimpinan sekolah dan guru juga menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan. Para guru menyatakan bahwa sejumlah keputusan sekolah dinilai belum melalui proses komunikasi dan dialog yang memadai dengan dewan guru.
Dalam surat tersebut juga terdapat sejumlah tudingan mengenai cara komunikasi kepala sekolah terhadap guru dan siswa. Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak guru yang menyampaikan keberatan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Selain masalah komunikasi, para guru juga menyampaikan keberatan terkait dugaan intimidasi, ancaman mutasi atau pemberhentian serta perlakuan yang mereka nilai kurang adil terhadap pihak yang menyampaikan kritik atau masukan. Mereka meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Langkah penyampaian surat tertulis tersebut disebut merupakan kelanjutan dari penyampaian persoalan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas pada 28 Agustus 2026. Menurut perwakilan guru, penyampaian secara lisan sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan sehingga mereka memilih menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pemerintah daerah.
Para guru berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan evaluasi terhadap persoalan yang mereka sampaikan. Mereka juga meminta agar penyelesaian dilakukan melalui proses yang objektif sehingga kondisi internal sekolah tidak berlarut-larut.
Bagi lingkungan sekolah, hubungan yang baik antara kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar. Komunikasi yang terbuka dan mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas dapat membantu menjaga suasana sekolah tetap kondusif.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan kepentingan peserta didik. Sekolah merupakan lingkungan utama tempat siswa mendapatkan pembelajaran dan pembinaan. Karena itu, persoalan internal yang terjadi di lingkungan sekolah perlu diselesaikan secara tepat agar tidak mengganggu kegiatan pendidikan.
Dalam konteks tersebut, evaluasi dari instansi yang berwenang dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian. Pemeriksaan terhadap setiap laporan perlu dilakukan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan ketentuan yang berlaku sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.
Pengelolaan Dapodik juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut. Data pendidikan memiliki peran penting dalam administrasi satuan pendidikan, termasuk data guru dan peserta didik. Karena itu, setiap perubahan data semestinya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pihak sekolah juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai keberatan yang disampaikan oleh para guru. Berdasarkan pemberitaan Mistar, Plt. Kepala SDN 0115 Sibuhuan belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp maupun saat hendak ditemui pada Senin, 21 September 2026.
Dengan demikian, informasi mengenai sejumlah tudingan dalam surat keberatan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dapat menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh.
Penyelesaian secara objektif diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru dan tenaga kependidikan sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SDN 0115 Sibuhuan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola satuan pendidikan membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengelola sekolah, sementara guru dan tenaga kependidikan merupakan bagian penting dalam menjalankan proses pendidikan sehari-hari.
Apabila terdapat perbedaan pandangan atau persoalan internal, mekanisme dialog dan evaluasi dapat menjadi bagian dari upaya mencari solusi. Dengan cara tersebut, kepentingan utama peserta didik tetap dapat menjadi perhatian dalam setiap penyelesaian persoalan sekolah.
Masyarakat juga diharapkan memperoleh informasi yang lengkap setelah seluruh pihak memberikan keterangan. Klarifikasi dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas serta pihak pemerintah daerah akan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Hingga pemberitaan ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari Plt. Kepala SDN 0115 Sibuhuan sebagaimana dilaporkan media yang memuat berita tersebut. Karena itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu proses klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.
Bagi dunia pendidikan Kabupaten Padang Lawas, penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif. Dengan lingkungan yang baik, guru dapat menjalankan tugasnya dan siswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara lebih nyaman.
Baca Juga : https://dinaspendidikankabpadanglawas.com/hari-nasional-di-padang-lawas/
Kasus di SDN 0115 Sibuhuan kini menjadi perhatian di tingkat daerah. Tindak lanjut dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi bagian penting untuk mengetahui penyelesaian atas keberatan yang telah disampaikan para guru tersebut.




